Polisi yang Cabuli Nakes Dipecat dari Polda Lampung, Briptu FHU Ajukan Banding
Aksi rudapaksa dilakukan oleh seorang oknum polisi. Pelaku adalah Briptu FHU yang kini sudah dipecat dari Polda Lampung.
Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.
Baca juga: Korban Pelecehan Dosen Unsri Reza Ghasarma Jadi 5 Mahasiswi Termasuk Alumni, Ada Bukti Chat Mesum
Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.
Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke polisi.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Anggota Polri, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding