Polisi yang Cabuli Nakes Dipecat dari Polda Lampung, Briptu FHU Ajukan Banding

Aksi rudapaksa dilakukan oleh seorang oknum polisi. Pelaku adalah Briptu FHU yang kini sudah dipecat dari Polda Lampung.

Editor: Ifa Nabila
Tribun-video.com
Ilustrasi polisi. Aksi rudapaksa dilakukan oleh seorang oknum polisi. Pelaku adalah Briptu FHU yang kini sudah dipecat dari Polda Lampung. 

Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.

Baca juga: Korban Pelecehan Dosen Unsri Reza Ghasarma Jadi 5 Mahasiswi Termasuk Alumni, Ada Bukti Chat Mesum

Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.

Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke polisi.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Anggota Polri, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved