Kronologi Rudapaksa Siswi SMK di Karawang: Dicekoki Miras Lalu Digilir 4 Pelaku, 1 Orang Masih Buron
Polisi tangkap 3 orang dari empat pelaku yang mencekoki miras dan merudapaksa siswi SMK di Karawang Jawa Barat, satu pelaku masih buron.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Lalu akhirnya korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari, yang kemudian disusul oleh keluarganya.
Tetapi siswi SMK itu terus berdiam diri, dan baru mengaku telah menjadi korban rudapaksa, setelah dipaksa keluarga.
Korban mengaku bahwa dirinya telah dicekoki miras dan dirudapaksa secara bergilir.
Baca juga: Jasad Siswi SMP Korban Rudapaksa Didapati Membusuk di Rumah Kosong: Tersangka Ngaku Disuruh Membunuh
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Atas perbuatan bejat mereka, para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Farida Farhan) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswa SMK di Karawang Dicabuli Bergilir" dan di TribunJabar.id dengan judul "Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi"