Setengah Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Kendari, Polda Sultra Ciduk Pengedar Usai Transaksi Narkoba
Beruntung Polda Sultra sigap sehingga pelaku tertangkap tepat waktu, narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram nyaris beredar di Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkoba di Kota Kendari.
Pelaku diciduk seusai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Beruntung Polda Sultra sigap sehingga pelaku tertangkap tepat waktu, narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram nyaris beredar di Kota Kendari.
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil menciduk seorang pengedar narkoba bernama lengkap Rifqy Fauzan Reynaldo (20), di Jl Kedondong, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 08.30 WITA.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.
Baca juga: Motif Ibu Rumah Tangga di Kota Langsa Nekat Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kerap Didatangi Pemuda
Baca juga: Atasi Ricuh Ormas di Pasar Panjang Kendari, Pasukan Anti Anarkis Brimob Polda Sultra Turun Tangan
Penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh Rifqy Fauzan Reynaldo.
"Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Bahri langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan tersangka," ujar M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya seusai penangkapan.

Ia melanjutka, tersangka ditangkap seusai mengambil tempelan di tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya polisi melakukan penggeldahan disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat.
"Dari hasil pengeledahan badan ditemukan 10 saset sedang diduga sabu, dibungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold dan dibungkus dalam kantong plastik," jelasnya.
Kepada polisi tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DTO, berkomunikasi lewat telepon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke sel Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Pelaku terancam penjara paling 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)