Sabtu, 11 April 2026

Hari Ini Rachel Vennya dan Pacarnya Salim Nauderer akan Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina

Rachel Vennya beserta kekasih dan sang manajer akan jalani sidang perdana kasus kabur karantina, pada hari ini Jumat (10/12/2021) di PN Tangerang.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Hari Ini Rachel Vennya dan Pacarnya Salim Nauderer akan Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgran Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hari ini selebgram Rachel Vennya akan menjalani sidang perdana kasus kabur dari kewajiban karantina protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang menjeratnya. 

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, selebgram Rachel Vennya akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait perkara pelanggaran kekarantinaan Covid-19.

Diketahui bahwa ia kedapatan kabur saat hendak menjalani prosedur karantina Covid-19 beberapa waktu lalu.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengungkapkan bahwa sidang perkara tersebut akan digelar hari Jumat (10/12/2021) di PN Tangerang.

"Betul dan sidang akan digelar besok (10 Desember 2021) di ruang sidang utama, sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Arif melalui pesan singkat, Kamis (9/12/2021).

Tak sendirian, Rachel Vennya juga akan menjalani sidang bersama pacarnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa, serta oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf, Okin Ikut Beri Semangat

Keempatnya akan menjalani sidang perdana terkait perkara ini secara bersamaan di PN Tangerang.

"Nanti saya sendiri ketua majelisnya," sebut Arif.

Sebagaimana diketahui bahwa Rachel Vennya dengan sang pacar, melarikan diri dari prosedur karantina yang semestinya dijalani setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Oleh karena itu, sang selebgram melakukan tindak pidana terkait wabah penyakit menular dan/atau kekarantinaan kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 yentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Baca juga: SAH! Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Kejari Tangerang dan Kejati Banten Satu Suara Tuntut Rachel Vennya

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (Tribunnews.com/Istimewa)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan satu suara untuk mendakwa Rachel Vennya di sidang hari ini.

Rachel Vennya didakwa atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved