Kamis, 16 April 2026

Eks Bomber Persija Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istri, Kasus Penelantaran Anak

Mantan striker Timnas Indonesia Bambang Pamungkas dilaporkan mantan istri sirinya, Amalia Pujiawati, terkait kasus penelantaran anak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Eks Bomber Persija Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istri, Kasus Penelantaran Anak
Handover
Kolase foto - Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati berseteru terkait penelantaran anak 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Eks bomber dan legenda hidup Persija Jakarata, Bambang Pamungkas (Bepe) dilaporkan ke polisi.

Mantan striker Timnas Indonesia Bambang Pamungkas dilaporkan mantan istri sirinya, Amalia Pujiawati, terkait kasus penelantaran anak.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pelaporan Bambang Pamungkas dari mantan istri sirinya telah diterima Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Amalia Fujiawati pada pekan depan, Kamis 16 Desember 2021.

Baca juga: Satpam Nekat Sembunyikan HP untuk Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Dipecat

"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.

"Jadi laporan sudah diterima nanti mingdep akan diperiksa," kata Zulpan.

Namun Zulpan belum menjelaskan perihal penerlantaran oleh Bambang Pamungkas.

Polisi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca juga: Sempat Tampak Hendak ke Sawah, Wanita 62 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai

Sebelumnya Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penelantaran anak, Kamis (2/12/2021).

Amalia Fujiawati datang ditemani kuasa hukumnya, Ali Nurdin.

Laporan Amalia Fujiawati tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dengan adanya laporan itu, Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 76B jo 77B UU No.34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved