Jadi Terpidana Pencabulan Bocah, PNS di Bali Dipecat tapi Tetap Dapat Uang Pensiun
Sang Putu S (57) oknum PNS yang menjadi terpidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Klungkung Bali tetap dapat pensiunan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Klungkung, Bali masih mendapatkan dana pensiunan meski telah diberhentikan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Bali.com, Sang Putu S (57), merupakan oknum PNS yang dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun dalam perkara pidana pencabulan anak dibawah umur.
Ironisnya, Sang Putu S rupanya masih menerima jatah pensiunan, meskipun telah diberhentikan sebagai PNS.
Terpidana kasus pencabulan itu telah diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021.
Oknum PNS itu dipecat lantaran terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Sang Putu S divonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gadis Tomboy Cabuli Siswi SMP: Berpacaran Selama 1 Tahun, Ngaku kepada Korban sebagai Pria
Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hal tersebut disampaikan oleh I Wayan Dhiantara selaku Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung.
"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan, masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," kata I Wayan Dhiantara, Selasa (7/12/2021).

Pemberhentian Sang Putu S sebagai PNS ini telah sesuai ketentuan karena ia mendapatkan vonis penjara di atas 2 tahun.
Selain itu, aksi bejatnya itu sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.
Tetapi karena masih memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai, membuat sang terpidana pun masih mendapatkan hak pensiun.
Baca juga: Istri Laporkan Oknum Dokter PNS di Sinjai yang Kena Razia: Kepergok Selingkuh dengan Dokter Lain
I Wayan Dhiantara menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan analisis terlebih dahulu dan ditentukan bahwa tindak pidana yang dilakukan sang oknum PNS itu merupakan perbuatan yang tidak berencana.
Mengingat menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang termasuk kategori sebagai pasal tindak pidana berencana yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana;