Berita Konawe
Bayar PBB dan BPHTB di Konawe Kini Lewat Pajak Digital, Pemkab Kerja Sama Bank Sultra & Kantor Pos
Pemerintah Kabupaten Konawe mulai melakukan layanan pajak menggunakan sistem digital atau non tunai.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe mulai melakukan layanan pajak menggunakan sistem digital atau non tunai.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, digitalisasi pajak itu dimulai dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, kata Cici, di tahun mendatang tujuh jenis pajak lainnya juga bakal menyusul menggunakan layanan pajak digital.
"Sekarang ini kita memang harus sistem digitalisasi, tidak ada lagi tunai jadi sesuai dengan Permendagri," kata Cici seusai melauncing layanan pajak digital di Kantor BPKAD Konawe, Senin (6/12/2021).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Permendagri itu, Pemerintah Kabupaten Konawe juga telah membentuk tim percepatan digitalisasi daerah.
Kabupaten Konawe juga menjadi daerah kedua setelah Kota Kendari dalam penerapan layanan pajak digital di Sultra.
Sementara itu, Cici mengatakan pihaknya juga bakal kembali melauncing secara terbuka layanan pajak digital ini pada 15 Desember mendatang.
"Kita juga kerja sama nanti tanggal 15 Desember dengan Kantor Pos jadi untuk masyarakat di pelosok bisa langsung ke Kantor Pos untuk membayar pajak," tambahnya.
Cici menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan masyarakat yang tidak mengetahui penggunaan pembayaran pajak digital.
Selain itu, kata dia, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang berada di pelosok desa.
"Harapan kami dengan adanya digitalisasi ini mengurangi kebocoran-kebocoran, adanya transparansi, efektifitas, pelayanan kepada masyarakat meningkat," harapnya.
Launching Pajak Digital
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Konawe meresmikan layanan pajak digital di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Konawe, Senin (6/12/2021).
Peresmian itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.
Ferdinand mengatakan layanan pajak digital ini untuk meminimalisir potensi bocornya pajak secara manual.
"Saya mengapresiasi teman-teman dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe untuk melakukan percepatan penerimaan pajak lewat digitalisasi," kata Ferdinand saat launching digitalisasi layanan pajak.
Ia melanjutkan, digitalisasi pajak juga untuk lebih memaksimalkan realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Konawe.
Ferdinand Sapan mengimbau warga memanfaatkan digitalisasi layanan pajak dalam melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Ferdinand menjelaskan, pihaknya bakal memberikan reward kepada lurah dan camat yang warganya antusias melakukan transaksi pembayaran digital itu hingga 15 Desember 2021.
"Nanti saya beri reward, sesuatu yang berprestasi itu harus kita apresiasi," jelas Ferdinand.
Untuk diketahui, seusai melauncing, Ferdinand bersama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Konawe, Cici Ita Ristianty, dan pihak Bank Sultra mengecek menu pembayaran pajak digital di ATM Bank Sultra.
Dalam launcing tersebut turut hadir Kepala BPKAD Konawe, HK Santoso, beberapa lurah dan camat sekitar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)