KRONOLOGI Penangkapan Siskaeee, Bakal Dijerat Pasal Berlapis - Video Mesum Bandara YIA & Prank Ojol

Siskaeee yang ditangkap Bandung atas rekaman video mesum memamerkan dada dan alat kewanitaan di Bandara YIA, bakal dijerat pasal berlapis.

Editor: Risno Mawandili
Handover
ILUSTRASI - Video tak senonoh. Polisi menangkap Siskaeee di Bandung, diduga sosok pemerian. 

Video itu kemudian viral dan polisi mendapatkan 2 petunjuk bahwa sosok wanita tersebut adalah Siskaeee yang pernah menghebokan jagat maya dengan konten prank ojol pada 2019.

Adapun  dua petunjuk itu adalah adalah adanya Watermark bertuliskan OnlyFans Siskaeee

Baca juga: Dulu Prank Ojol Bikin Heboh, Kini Siskaeee Dicari Polisi Karena Video Mainkan Organ Intim di Bandara

dan asesoris yang disebut-sebut mirip dengan videio yang sering diunggah oleh Siskaeee.

“Dari beberapa aksesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya, salah satunya kacamata,” ujar Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry sebagaimana dikutip Kompas TV pada Sabtu (4/12/2021).

Karena dugaan sudah sangat kuat, polisi akhirnya mencari tahu keberadaan Siskaeee yang ternyata tidak berasal dari Yogyakarta.

Melainkan Siskae acap kali berpindah-pindah tempat dari kota lain ke kota lainya.

Akhirnya polisi mengendus bahwa Siskaeee berada di Bandung.

Wanita yang diduga merupakan sososk dalam video mesum tersebut akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Bandung.

"Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

Kerana konten video mesum di Bandara YIA dianggap telah meresahkan masyarakat, maka sosok pelaku pemeran dan penyebar dijerat dua undang-udang sekaligus.

Yaitu pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Serta UU Pornografi dengan ancama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca juga: Sosok Siskaeee Diduga Pemeran Video 73 Detik Bandara YIA, Pernah Viral Pizza Dare Prank Driver Ojol

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Siskaeee Pemeran Video Mesum di Bandara YIA, Bukan Orang Yokjakarta

Dalam hal ini Siskaeee menjadi orang yang diduga merupakan sosok pemeran dalam video tersebut. 

Sedangkan untuk sosok penyebar video, polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap Siskaeee.

Hingga saat ini, Siskaeee diduga sebagai pelaku tunggal. 

“Pelaku masih dalam lidik meskipun memang mengarah ke akun Siskaeee,” jelas Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved