Dulu Prank Ojol Bikin Heboh, Kini Siskaeee Dicari Polisi Karena Video Mainkan Organ Intim di Bandara
Ternyata Siskaeee yang kini dicari-cari polisi pernah bikin heboh jagat maya karena konten syur dengan sebut prank ojol pada tahun 2019.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi akhirnya mengungkap dugaan sosok wanita dalam video viral yang memainkan organ intim di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut nama dan identitas pemeran video tak senonoh di Bandara YIA tersebut adalah Siskaeee.
Ternyata Siskaeee yang kini dicari-cari polisi pernah bikin heboh jagat maya karena konten syur dengan sebut prank ojol pada tahun 2019.
Penyidik dari Polres Kulon Progo meulai menyelidiki video veral watita memainkan alat kelamin di parkiran Bandara YIA.
Kuat dugaan, sosok pemeran dalam video tersebut adalah seorang dengan sapaan Siskaeee.
Hal ini karena polisis menemukan petunjuk dalam video yang beredar.
Dimana terdapat watermark dengan tulisan OnlyFans Siskaeee di dalam video mesum tersebut.
Polisi kini mendalami keterlibatan Siskaeee dan memburu penyebar video mesum tersebut.
Baca juga: Suami Istri Cekcok hingga Istri Luka-luka Dianiaya, Berujung Suami Bakar Rumah
Diduga, video berdurasi 1 menit 22 detik saat ini merupakan milik akun OnlyFans Siskaeee dicomot kemudian disebar luaskan di media sosial.
Pada akhirnya video tak senonoh tersebut viral di twitter serta media sosoal lainya.
Dalam video tersebar tampak wanita berambut panjang yang mengenakan masker, buka pakaian dan mamainkan area intimnya.
Video itu pertama kali dipublikasi oleh akun Twitter @koleksirare69.
Untuk diketahui, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.
Orang-orang dapat bergabung dalam pralform tersebut untuk menjadi penyedia atau penikmat konten.
Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar atau berlangganan.
Baca juga: Ayah Cabuli Dua Anak Kandung sejak 2013 karena Kecanduan Film Dewasa: Saya Sayang Sama Anak
Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, temuan Watermark menjadi dasar bagi polisi melancak dan memastikan apakah sosok Siskaeee trlibat dalam penyebaran video itu.
"Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu," ujarnya pada Jumat (3/12/2021) mengatakan.
"Saat ini kami bekerjasama dengan unit siber Polda DIY untuk mendalami kasus ini," sambungnya.
Pernah Bikin Heboh 2019
Sosok wanita dengan nama akun Siskaeee sudah tidak asing orang-orang yang aktif di media sosial.
Sosok wanita ini pernah bikin konten tak senonoh yang menghebohkan jagat maya pada 2019.
Adapun konten tak senonoh tersebut diberi nama "Pizza Dare Prank"
Dilansir dari TribunJateng, Tribunpekanbaru pernah membat artikel soal Pizza Dare Prank ala akun Siskaeee pada tahun 2019.
Pada saat ini, video milik akun Siskaeee viral di twitter dengan hastag "pizzadare".
Bukan hanya di twitter, videonya sampai menyebar di Instagram.
Prank ala Siskaeee lantas dihujat netizen karena dinilai sangat memalukan.
Baca juga: Titip Bayi karena Ingin ke Toilet, Ibu Ini Tak Pernah Kembali
Bagaimana tidak, prank tersebut mengharuskan Siskaeee telanjang di hadapan ojol yang mengantarkan pizza.
Netizen lalu berkicau, menghujat tindakan Siskaeee ini.
Namun video Siskaeee terus berlanjut dan beragam.
Pada video lainnya, Siskaeee tampak kembali kedatangan Driver ojol untuk mengantarkan Pizza
Berbeda dengan video sebelumnya, Driver Ojol tersebut malah diajak masuk
Kini akun Twitter Siskaeee banyak beredar.
Awalnya hanya ada satu akun dengan nama @Siskaeee dengan pengikut ratusan ribu.
Namun saat ini tak lagi ditemukan akun tersebut.
Akun lain mulai bermuculan dengan masih memperlihatkan Prank Pizza terhadap Driver Ojol.
Ancaman Hukuman Penjara
Kepolian kini sedang menyelidiki, mendalami dugaan keterlibatan Siskaeee dan juga sosok penyebar video tak senonoh tersebut.
Untuk diketahui, video sosok wanita memainkan organ intim di parkiran Bandara YIA tersebut viral dan telah diketahui Polres Kulon Progo pada 30 November 2021.
Saat Polres Kulon Proga sedang menyelidiki kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis, UU Pornografi dan UU ITE.
Jika tertangkap dan terbukti bersalah, maka pelaku bakal dihukum 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 miliar.
Juga pelaku bakal dihukum 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Asusmsi sementara, terdapat dua orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Yaitu sosok wanita pemeran dan penyebar video tak senonoh tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pemuda Naik Motor Tabrak Median Jalan, Sempat Terseret 21 Meter
"Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar,"
"Juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo pada Kamis (2/12/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siapa Sebenarnya Siskaeee? Polisi Telusuri Sosok yang Buka Baju dan Mainkan Organ Intim di Bandara