Jaksa Gadungan Tipu Warga hingga Istri Juga Kena Tipu: Pakai Seragam Kejaksaan dan Bawa Dokumen

Kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil terungkap.

Editor: Ifa Nabila
kent.ac.uk
Ilustrasi borgol. Kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil terungkap. 

Korbannya bahkan sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.

Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian. Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.

Dari penilaian jaksa HBU ini sudah cukup profesional melakukan peninpuan. Bahkan petugas menemukan fakta lain, bahwa HBU juga merupakan residivis perkara yang sama sebelumnya di Medan.

"Kita temukan juga surat keterangan baru bebasnya HBU menjalani hukuman di Lapas Medan. Kasus yang menjerat HBU tersebut juga perkara penipuan," tandasnya.

Nasib pelaku

Saat ini HBU sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi membenarkan adanya pengamanan diduga jaksa gadungan ini, namun belum dirilis.

Seperti diberitakan sebelumnya Pria berinisial HBU (46), seorang jaksa gadungan di Riau akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Bengkalis dan kepolisian setempat.

Lewat aksinya, pelaku yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahkan sukses memperdaya seorang wanita kenalan di Facebook dan diajak nikah siri.

Petualangan HBU akhirnya berakhir, setelah dia berhasil dicokok ketika berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021).

"Benar, yang bersangkutan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu Polres setempat sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Selama mengaku menjadi jaksa, pelaku bercerita ke masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, bahwa dirinya bisa membantu untuk mengurus perkara.

Pada April 2021, dia pun sukses menipu wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya di media sosial Facebook untuk diajak nikah siri.

"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas d Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejagung sebagai penyidik," urai Asisten Intelijen Kejati Riau.

Sejak saat itu, pelaku tinggal di Pulau Rupat. Dia berdalih sedang ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor. Pekerjaannya dilakukan di rumah saja secara online.

Lanjut Raharjo, untuk lebih meyakinkan, pelaku membekali diri dengan berpakaian dinas Korps Adhyaksa lengkap beserta pangkat dan atribut lainnya. Baran-barang itu dia beli lewat online.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved