Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

EN alias NT (21) petani asal Malaka, NTT tersangka percobaan pencabulan terhadap seorang nenek di kebun terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan, seorang pemuda di Malaka, NTT ditangkap polisi karena mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang nenek di kebun. 

Sang nenek yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan EN ke polisi.

EN yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap aparat polisi saat di rumah rekannya.

Baca juga: Remaja Nekat Cabuli Ibu Rumah Tangga, Nyelonong Masuk Rumah Korban Sambil Bawa Pisau

Terancam 2 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (indianexpress.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, saat melancarkan aksinya, tersangka EN tak mengenakan baju.

Diketahui bahwa EN saat kejadian hanya mengenakan celana Levis Pendek.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

EN yang telah berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Sering Hina dan Cabuli Istri Orang, Driver Ojol di Bekasi Dimutilasi 3 Temannya, Dibunuh saat Tidur

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Aiptu Jamari.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Aiptu Jamari

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," sambungnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com) (Pos-Kupang.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda Ditangkap Saat Hendak Cabuli Seorang Nenek di Kebun" dan di Pos-Kupang.com dengan judul "Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved