Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
EN alias NT (21) petani asal Malaka, NTT tersangka percobaan pencabulan terhadap seorang nenek di kebun terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sang nenek yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan EN ke polisi.
EN yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap aparat polisi saat di rumah rekannya.
Baca juga: Remaja Nekat Cabuli Ibu Rumah Tangga, Nyelonong Masuk Rumah Korban Sambil Bawa Pisau
Terancam 2 Tahun Penjara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, saat melancarkan aksinya, tersangka EN tak mengenakan baju.
Diketahui bahwa EN saat kejadian hanya mengenakan celana Levis Pendek.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
EN yang telah berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Sering Hina dan Cabuli Istri Orang, Driver Ojol di Bekasi Dimutilasi 3 Temannya, Dibunuh saat Tidur
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Aiptu Jamari.
"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Aiptu Jamari
"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com) (Pos-Kupang.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda Ditangkap Saat Hendak Cabuli Seorang Nenek di Kebun" dan di Pos-Kupang.com dengan judul "Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi"