Kisah Mbah Minto, Kakek 74 Tahun di Demak yang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Aniaya Pencuri Ikan

Kasmito (74) atau yang akrab disapa Mbah Minto warga Demak Jawa Tengah yang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena membacok seorang pencuri ikan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto via Kompas.com
Foto Kasmito atau Mbah Minto saat ditahan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ironis nasib yang dialami kakek 74 tahun di Demak, Jawa Tengah (Jateng), pasalnya ia terancam 2 tahun penjara karena membacok seorang pencuri ikan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Kasmito (74) atau yang akrab disebut Mbah Minto, harus berurusan dengan hukum karena membacok pencuri ikan di Demak, Jateng.

Kakek 74 tahun itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara.

Mbah Minto dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Adapun sidang tuntutan terhadap Mbah Minto dilaksanakan pada Senin 29 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, menuturkan bahwa tuntutan penjara selama dua tahun terhadap Kasmito telah dipertimbangkan melalui prosedur.

Baca juga: Kakek 74 Tahun Dipenjara gegara Serang Pencuri, Polisi Sebut Pemuda yang Dianiaya Lebih Dulu Melapor

Baca juga: Duel Maut Dua Kakek, Sempat Minum Miras Bersama Lalu Cekcok hingga Berkelahi

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," sebut Suhendra di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurut Suhendra, Marjani, korban pembacokan Mbah Minto tersebut menderita luka parah dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain.

Tuntutan dua tahun tersebut juga melihat umur Mbah Minto yang telah lanjut usia (lansia).

Tuntutan 2 tahun penjara itu juga sekaligus sebagai pengingat untuk masyarakat supaya tak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.

“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," jelas Suhendra.

"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Kakek-kakek Nekat Gali Makam Istri yang Meninggal 25 Hari Lalu, Mengaku Ada Bisikan Gaib

Dengan demikian Suhendra mengimbau kepada warga apabila menangkap basah aksi pencurian untuk berteriak minta tolong orang lain ataupun melapor ke polisi.

Sementara itu sang korban, Marjani dilaporkan juga terkait kasus pencurian ikan.

Marjani kini telah berstatus sebagai tersangka, namun belum ditahan karena luka bacok yang dialaminya belum pulih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved