Berita Konawe

Diduga Sebar Hoaks Penculikan Anak di Konawe Via Media Sosial, Dua Warga Dipanggil Polisi

Mereka berurusan Polisi gegara diduga menyebar berita hoaks penculikan anak di daerah tersebut melalui media sosial atau medsos.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
handover
Diduga hoaks penculikan anak beredar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua warga asal Konawe terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian gegara diduga menyebar berita hoaks penculikan anak di daerah tersebut melalui media sosial. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dua warga asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka berurusan Polisi gegara diduga menyebar berita hoaks penculikan anak di daerah tersebut melalui media sosial atau medsos.

Keduanya kedapatan memposting kabar tersebut di medsos masing-masing.

Salah satunya warga bernama Fatiyya yang memposting berita tentang percobaan penculikan anak di grup WhatsApp alumni SMA 1 Unaaha.

Dalam postingannya, Fatiyya melampirkan gambar atau foto diduga pelaku penculikan anak.

Baca juga: Detik-detik Kabag Ops Polres Konawe Peringati Kapolsek, Minta Sukseskan Percepatan Vaksinasi

"Polsek Unaaha telah menghubungi yang bersangkutan tentang kebenaran berita tersebut namun perempuan Fatiyya tidak bisa memberikan keterangan dan langsung menonaktifkan HPnya," kata Kapolsek Unaaha, Iptu Kadek Sudiadnyana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (01/12/2021).

Lebih lanjut, pada Pukul 19:45 Wita akun facebook atas nama Cholymondhy Werdo Werdo juga memosting hal yang sama di akunnya.

Akibat postingannya, kedua warga tersebut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bagian Operasi Polres Konawe, AKP Bayu Laras Tutuka.

"Pagi hari ini sudah saya perintahkan Kapolsek Unaaha untuk mengamankan orang tersebut di kediamannya dan membuat video permintaan maaf," kata Bayu melalui pesan WhatsApp Massenger.

Baca juga: Biaya Cuci Darah di RS Konawe Sulawesi Tenggara Ditanggung BPJS Kesehatan Per 1 Desember 2021

Bayu menjelaskan, apabila kedua warga itu tidak kooperatif akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, kata Bayu, keduanya sudah menyebar berita yg belum jelas kebenarannya alias hoaks.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved