Berita Kendari
Eksekusi 3 Petak Ruko di Kendari Dapat Perlawanan, Pengadilan Diusir, Adu Mulut, Angkut Perabotan
Namun, eksekusi bangunan yang ditempati kantor penjualan kendaraan motor Benelli, mendapatkan perlawanan dari lawan yang bersengketa.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/eksekusi-3-petak-rumah-toko-atau-ruko-di-jl-sorumba.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eksekusi 3 petak rumah toko atau ruko di Jl Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 29/11/2021) pagi.
Namun, eksekusi bangunan yang ditempati kantor penjualan kendaraan motor Benelli, mendapatkan perlawanan dari lawan yang bersengketa.
Bangunan ruko ini ditempati pedagang makanan, kendaraan bermotor Benellli dan bengkel.
Sang pengacara pihak pemilik bangunan ruko Sainuh Kasim melawan Panitera Pengadilan Negeri atau PN Kendari, LM Sudisman.
Baca juga: Mahasiswa Korban Salah Tangkap, Dianiaya Dipaksa Ngaku Curi Spion Mobil Pajero Milik Istri Polisi
Sainuh Kasim mempertanyakan ukuran dan batas-batas lahan yang akan dikosongkan kepada Ketua Panitera PN Kendari Lm Sudisman.
"Kalau kalian mau ekseskusi tunjukkan di mana batas-batasnya. Kalian mau eksekusi apa, batasnya tidak jelas," ujar Sainuh bersuara keras.
Sainuh mengaku pihaknya juga memiliki sertifikat, dan menganggap eksekusi bangunan ini belum memiliki putusan.
Baca juga: KRONOLOGI Kantor PSS Sleman Dibakar: Dilakukan Seusai Kalah dari Persita, Sosok Pelaku Terekam CCTV
LM Sudisman mengklaim, eksekusi ini merupakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
"Ini perintah eksekusi dari ketua pengadilan, dasarnya risalah lelang," kata LM Sudisman.
Penjelasan Panitera PN Kendari tak diterima pihak pengacara, Sainuh Kasim lantas mengusir aparat kepolisian.
Tampak ratusan aparat kepolisian sudah bersiaga melakukan pengamanan eksekusi.
Buruh berbaju kuning yang disiapkan PN Kendari langsung masuk mengeluarkan perabotan di rumah makan.
Baca juga: Raffi Ahmad Jajaki BRI Liga 1, Persija Jakarta Beberkan Jumlah Saham Ayah Rafatar
Pedagang rumah makan prasmanan pun terpaksa mengeluarkan perabotan dan sejumlah furnitur dibantu buruh.
Adu mulut pengacara, pemilik ruko dengan Panitera Pengadilan Negeri Kendari masih berlangsung, pukul 10.00 Wita.
Sempat bersitegang, namun cepat diredam aparat kepolisian berpakaian sipil dan berseragam.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)