Oknum Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Orang Lain, Aksi Mesum di Kamar Mandi Dipergoki Suami
GR oknum anggota DPRD Lembata, NTT yang selingkuh dengan istri orang, terpergok tengah berbuat mesum di kamar mandi oleh sang suami.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Lantaran anggota DPRD telah dipercaya masyarakat untuk menjadi tokoh yang dapat menyuarakan isi hati rakyat ke meja parlemen.
Namun hal yang disayangkan terjadi pada oknum DPRD di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, dia kedapatan tengah melakukan hal tak senonoh bersama selingkuhannya di kamar mandi.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com. GR, oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata, NTT, ketahuan berbuat mesum dengan istri orang lain berinsial NN di kamar mandi rumahnya.
Perselingkuhan kedua orang tersebut dipergoki oleh DW yang merupakan suami dari NN.
Baca juga: Video Viral Suami Istri Bertengkar di Jalan, Ada Mobil Dicegat, Ternyata Selingkuh Dibalas Selingkuh
DW pun kemudian melaporkan kejadian perselingkuhan itu ke Polres Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya menindaklajuti laporan dari suami NN.
"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ucap AKBP Yoce kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pak Kades Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Suami Sah Lihat Foto Istri dan Kades di Kamar Hotel
AKBP Yoce mengungkapkan bahwa perbuatan tak pantas tersebut dilakukan pada Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasus perselingkuhan anggota DPRD itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata, setelah semua pihak diperiksa dan telah terdapat alat bukti.
"Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," jelas AKBP Yoce.
Baca juga: VIDEO VIRAL Istri di Madiun Labrak Suami Selingkuh di Jalan, Ternyata Sama-sama
AKBP Yoce juga menuturkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Terancam 9 Bulan Penjara
Atas aksi perselingkuhan mereka, kini GR dan NN terancam pidana 9 bulan penjara.
GR dan NN disangkakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Dibawa Ke Sidang Paripurna DPRD
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, menanggapi kejadian itu, Fransiskus Gewura selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata mengatakan bahwa akan bersikap tegas apabila GR terbukti bersalah.
Baca juga: Motif Suami Aniaya Istri saat Ambil Uang di ATM, Buntuti Korban yang Asyik Selingkuh
Frans juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji perihal kejadian yang menjerat GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Frans mengungkapkan bahwa pihak DPC PDI-P Lembata akan membawa kasus perselingkuhan ini ke sidang paripurna DPRD.
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P. Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," sebut Frans.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com) (Sripoku.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum DPRD Lembata Tepergok Mesum dengan Istri Orang di Kamar Mandi" dan di Sripoku.com dengan judul "Di Kamar Mandi, Anggota Dewan 'Bercinta' dengan Istri Orang, Dipergoki Suami Selingkuhan"