Berita Viral
Viral Ibu Hamil di Kendari Ditolak Rumah Sakit, Akhirnya Melahirkan di Mobil, Dipicu Aturan BPJS
Viral ibu hamil di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mutmainnah melahirkan di dalam mobil, pada Selasa (23/11/2021) malam.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Viral ibu hamil di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mutmainnah melahirkan di dalam mobil, pada Selasa (23/11/2021) malam.
Ia terpaksa melahirkan di dalam mobil setelah ditolak Rumah Sakit Aliyah 2, lantaran proses persalinan belum memenuhi prosedur dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Sang suami, Sujatman mengatakan, dirinya dan sang istri sudah datang ke Rumah Sakit Aliyah 2, Kota Kendari, Sultra.
“Setiba di rumah sakit kami disuruh pulang dengan alasan istri saya masih dalam pembukaan kedua,” ujar Sujatman, Kamis (25/11/2021).
Tak berpikir panjang, Sujatman lantas mengantar istrinya pulang setelah tak dilayani petugas kesehatan di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Kota Kendari Bertambah Dua Kasus di Kecamatan Poasia dan Kambu
Kendati demikian, kata Sujatman, dalam perjalanan, ternyata istrinya justru melahirkan di dalam mobil.
“Lalu, kami kembali lagi ke rumah sakit tersebut dan secepatnya dilakukan pertolongan pertama oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bidan Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari, Adem Basrina membantah menolak ibu Mutmainnah.
Ia berdalih, tak melayani proses persalinan Mutmainnah bukan tanpa alasan.
Karena BPJS Kesehatan hanya menanggung proses persalinan saat pasien sudah memasuki pembukaan ke-4.
Baca juga: Edukasi Sapu Bersih Pungutan Liar ke Pegawai Bapenda Kota Kendari, Tim UPP Gelar Sosialisasi
"Ketika pasien sudah dalam keadaan emergency atau pembukaan keempat itu tidak perlu rujukan langsung kami layani," katanya.
Sehingga, ia menilai, kondisi Mutmainnah belum memenuhi prosedur pelayanan BPJS Kesehatan karena tidak termasuk pasien darurat.
"Kondisi pasien masih dalam keadaan normal (pembukaan kedua) tanpa ada rujukan, setelah itu kami langsung mengarahkan ke puskesmas terdekat terlebih dahulu,” kata Adem.
Adem juga mengatakan, pulangnya pasien tersebut diminta sendiri oleh pihak keluarganya yang meminta untuk pulang terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Staff Pengaduan BPJS Kesehatan Kendari, Wawan mengatakan, peristiwa itu merupakan kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dan pasien.
Baca juga: Sumber Penularan Covid-19? Rose Disebut Kontak Erat Sebelum Bertemu Lisa BLACKPINK
Menurutnya, pemberlakuan kartu JKN KIS sendiri diatur soal emergency maupun non-emergency.
"Kondisi awal hasil pemeriksaan dari rumah sakit belum masuk kategori yang bisa langsung ditangani dan sudah diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Wawan.
Untung saja Mutmainnah beserta anak dalam kondisi sehat dan kini di rawat di Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)