Berita Kendari

UMP Sulawesi Tenggara 2022 dan UMK Naik, Begini Tanggapan Para Buruh di Kota Kendari

Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan, begini komentar para buruh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
FOTO Ilustrasi: UMK 

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan akan menetapkan UMK Kendari 2022.

"Minggu ini akan kami rampungkan, yang jelas tidak lewat ke minggu berikutnya," kata Susi saat ditemui TribunnewsSultra.com di kantornya, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut penetapan UMK tersebut selain menunggu keputusan provinsi juga harus melibatkan beberapa pihak.

Di antaranya Tim Dewan Pengupahan Kota Kendari, kemudian unsur pemerintah dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kemudian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konawe Tunggu Penetapan UMP Sultra, Besaran Sama Upah Minimum Provinsi

Selanjutnya, unsur pekerja yang diwakili oleh serikat, di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Tirta Dharma, serta Indoganesha.

Sementara unsur pengusaha terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain itu, akademisi yakni pakar ekonomi dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved