Ngamuk hingga Bikin 6 Orang Luka-luka, Petani Tewas Diamuk Warga
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Kupang, NTT. Pelakunya adalah pria berinisial TA (42). AT melakukan kekerasan dengan senjata tajam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Kupang, NTT.
Pelakunya adalah pria berinisial TA (42).
AT melakukan kekerasan dengan senjata tajam.
Korban adalah tetangganya sendiri bernama Akolina Sole Paut (60).
Baca juga: Sedang Asyik Nongkrong, Pria Ini Dikeroyok Lalu Dilempar ke Sungai
Sehari-hari, TA berkerja sebagai pertani di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Sementara insiden ini bermula saat TA mengamuk pada Rabu 17 November 2021.
TA sebelumnya merupakan mantan narapidana kasus pengancaman dan perusakan rumah.
TA bebas dan selesai menjalani hukuman pada Mei 2021.
Waktu itu, TA dilaporkan ke polisi oleh Akolina Sole Paut (60), ibu rumah tangga yang juga tetangganya.
Pada Mei 2020, Akolina melaporkan korban ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Baca juga: Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP
TA pun diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di Lapas Kupang.
Karena sebab inilah, TA merasa dendam dengan Akolina.
TA mengejar Akolina sambil memegang sebilah parang dan sebatang kayu.
Pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Randy Hidayat membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Baca juga: Diduga Mabuk, Pemuda 20 Tahun Tewas setelah Tabrak Tembok Kantor Gubernur NTT Lama
Ia mengatakan, Akolina yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri dan berteriak minta tolong.
Akolina berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.
Melihat Akolina sedang dikejar oleh AT, maka warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau berusaha melerai.
Di rumah itu, ada enam warga, yakni Bernadus Tanau, Sadrak Sole, Yonathan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut, dan Yahuda Tanau.
Keenam warga ini mencoba menegur dan melerai agar TA tidak mengejar Akolina.
Namun, TA yang sedang memegang parang dan kayu dengan membabi buta membacok enam warga tersebut.
Baca juga: Duda Umur 18 Tahun Aniaya Pacar Baru Mantan Istrinya, Ada Barang Bukti Katana Dibuang ke Sungai
Akibatnya, enam warga tersebut ada yang mengalami luka bacok dan dipukul batang kayu.
Tidak terima dengan perlakuan TA, beberapa warga yang diduga keluarga dari enam warga membalas mengejar.
TA berlari masuk ke dalam rumahnya. TA akhirnya dikeroyok hingga meninggal dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"TA tewas di tempat setelah dikeroyok warga," ujarnya kepada wartawan, Jumat 19 November 2021
Kasus itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang.
Usai menerima laporan, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara.
Mayat TA dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum luar dan otopsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.
"Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan yakni KF (38) dan ST (35), untuk proses hukum lebih lanjut," kata Randy.
(Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hendak Bacok Seorang IRT, Eks Narapidana di Kupang Tewas Dikeroyok Warga