BSU
SIMAK Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Mengutip bsu.kemnaker.go.id bantuan BSU berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Mengutip bsu.kemnaker.go.id bantuan BSU berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Baca juga: LINK Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Adapun syarat penerima BSU yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Baca juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja
Cara Cek Status Penerima BSU
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.