Berita Sulawesi Tenggara
Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tuai Pro dan Kontra, Korpus BEM Sultra Beri Dukungan
Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 jadi pro kontra dimasyarakat.
Diketahui Beleid tersebut diteken Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.
Permendikbud Ristek tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menanggapi kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut, Koordinator Pusat Badan Eksekutif se Sulawesi Tenggara (Korpus BEM se Sultra), Adi Maliano sangat mendukung.
Baca juga: SIMAK Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Adi Malinao mengatakan aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim itu merupakan komitmen negara dalam memberantas permasalahan pelecehan seksual didalam kampus.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya.
Ia menilai bahkan para korban hingga para pelapor justru kerap mendapat tekanan dari oknum kampus dan kehidupan sosial.
Lebih lanjut ia menilai para korban tidak berani berbicara karena ada ketakutan di mana biasanya mahasiswa dilema untuk melaporkan.
Kata dia atas hal tesebut yang berhubungan dengan pilihan Skripsi dipenghujung akhir study bagi mahasiswa.
"Jadi langkah tersebut sudah tepat dan merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan dan susah ada titik penyelesaian," katanya, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: 5 Hari Pencarian Kakek Hilang di Besulutu Ditemukan Selamat hingga Keadaan Lemas
Adi sapaan akrab Korpus BEM se Sultra itu mengungkapkan sangat mengapresiasi Permendikbud tersebut terlebih saat ia diundang Kemendikbud RI pada 11 November 2021 digedung kemendikbudristek RI.
"Ini menjadi pembahasan dan sosialisasi kepada mahasiswa, saya sangat mendukung, ini permen yang sangat dinanti karena sangat respronsif soal kekerasan seksual dalam kampus," ujarnya.
Terkait soal pro dan kontra, Adi menilai hal tersebut hanya persoalan pengartian diksi dan cara logika berfikir tiap orang.
Baca juga: Moto3 Valencia 2021: Detik-detik Andi Gilang Terpelanting ke Udara, Lengan Remuk, Gagal Race
"Jadi dalam tahap pembahasan atau sosialisasi agar perlibatan unsur unsur harus lebih dimaksimalkan seperti Pimpinan PTN/PTS, tokoh agama, pemuda, penggiat aktivis serta ahli hukum dengan harapan tidak adalagi mispresepsi," jelasnya.
Adi berharap Menteri Dikbud dan Ristek, Nadiem Makarim bersama ketua lembaga mahasiswa lingkup universitas se Indonesia dapat mensosialisasikan Permendikbudristek itu.
"Ya saya harap mas menteri, kita bisa kolaborasi bersama ketua lembaga mahasiswa lingkup universitas untuk menjadi Motorik dalam mensosialisasikan Permendikbudristek ini," harapnya.
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)