Jadi Dukun Palsu, Ayah Mempelai Pengantin Disergap Polisi di Acara Resepsi Pernikahan Anaknya

Sihwanto harus kecewa tak bisa rampungkan acara pernikahan anaknya, lantaran ia diamankan polisi atas kasus dukun palsu penggandaan uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Sihwanto, tersangka kasus dukun pengganda uang, ditangkap di acara pernikahan anaknya. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan masing-masing peran dari kedua tersangka.

"Yang bertindak sebagai dukun tersangka Kemis alias Wali, sedangkan Warno alias Heri bertugas sebagai penjemput korban ke tempat ritual," jelas AKBP Dydit kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Menurut AKBP Dydit, masih terdapat seorang tersangka yakni A, yang merupakan otak dibalik tindak kejahatan tersebut.

Polisi sendiri telah mengantongi identitas otak kasus kejahatan ini.

Aksi komplotan penggandaan uang ini terungkap, setelah menipu seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Batam, pada Senin (25/10/2021) lalu.

Baca juga: Tersangka Penggandaan Uang di Konawe Selatan Tipu 14 Korban, Demi Nafkahi Istri, Raup Rp237 Juta

Korban tersebut bernama Yakob.

Yakon menyerahkan uang tunai sebanyak 100 juta rupiah kepada tersangka di Hotel Daifan Wonogiri untuk digandakan.

Tersangka Wali dan Heri kemudian melakukan ritual kejawen, yang diklaim dapat menggandakan uang hingga 5 kali lipat.

Setelah itu para tersangka menyerahkan bungkusan plastik telah mereka siapkan sebelumnya.

"Dalam bungkusan plastik itu berisi potongan kertas berwarna merah muda mirip uang pecahan Rp 100.000, juga ada uang asli total Rp 400.000," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Penggandaan Uang Ratusan Juta Melalui Ritual Gaib di Konsel, Terinspirasi Dimas Kanjeng

Lalu uang 100 juta rupiah itu dibagi-bagi, masing-masing tersangka mendapat jatah sejumlah Rp 28.500.000.

"Dari kedua tersangka, uang tersebut kemudian dibelikan handphone, serta masih ada sisa uang masing-masing Rp 23.000.000, yang kemudian kita amankan sebagai barang bukti," papar dia.

Tersangka Warno alias Heri diciduk polisi di daerah Bibis, Kota Solo, Rabu (27/10/2021) lalu.

Sedangkan, Kemis alias Wali yang bertindak sebagai dukun, diamankan polisi sehari setalah penangkapan Warno alias Heri, di daerah Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," tandasnya.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Pelaku Penggandaan Uang Ratusan Juta, di Konawe Selatan Melalui Ritual Gaib

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved