Tubagus Joddy Sopir Vanessa-Bibi Resmi Tersangka, Ex Pengacara: Kalau Perlu Dijerat Pasal Pembunuhan

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sopir Vanessa Angel - Bibi Andriansyah resmi menyandang status sebagai tersangka. Ini pasal yang menjeratnya.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TribunJatim.com
Berikut penyebab kecelakaan maut sebabkan artis Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah tewas, Kamis (4/11/2021) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi menyandang status sebagai tersangka.

Diketahui, Joddy adalah sopir pembawa mobil yang terlibat kecelakaan, menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11/2021).

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca juga: Fadly dan Fuji Adik Bibi Andriansyah serta Ipar Vanessa Angel Belum Sanggup Bertemu Tubagus Joddy

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima pada Rabu (10/11/2021).

Adapun pasal yang menjerat Joddy adalah pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: Ernest Sindir soal Gala Anak Vanessa-Bibi Dijadikan Konten, Tom Liwafa: Nge-Twit Bukan Ngonten?

Sebelumnya, mantan pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis sempat mengungkapkan rasa geramnya terhadap Joddy.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (7/11/2021).

Milano Lubis berharap Joddy dijerat pasal berlapis yang berat.

"Kalau perlu dibikin pasal berlapis, kalau perlu sampai pembunuhan," ujar Milano Lubis.

"Biar ada efek jera," sambungnya.

Milano Lubis menyebut, tindakan Joddy mengoperasikan handphone saat berkendara adalah tindakan fatal.

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sempat Syukuran Mobil Pajero Baru yang Kini Alami Kecelakaan

Joddy akui main HP

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, yang diperiksa di antaranya soal unggahan Instastory Joddy.

Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy  menyebut ponsel milik Joddy sudah disita polisi.

Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Akui Banting Setir, Kini Terancam Tersangka

Hal ini guna untuk menyelidiki unggahan Instastory tersebut.

"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosial milik saksi," ujar Hendry pada Sabtu (6/11/2021).

Saat diperiksa, Joddy juga mengakui membawa mobil kondisi kecepatan tinggi.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ungkap Hendry.

Selain itu, Joddy juga mengaku bermain HP saat berkendara.

"Iya, katanya begitu (main HP) saat diinterogasi," ujarnya.

Baca juga: Sopir Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi, Tubagus Joddy Hapus Postingan saat Kemudikan Mobil di Tol

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menggelar olah TKP di Tol JOmbang-Mojokerto.

Polisi tidak menemukan bekas pengereman mobil Mitsubishi Pajero Sport nahas tersebut.

"Kalau hasil dari olah TKP sementara, kendaraan itu kecepatannya di atas 100 Km/jam jika dilihat dari kerusakan (mobil). (Kemudian) tidak ada bekas pengereman," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).

Ngaku mengantuk dan banting setir

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, menurut pengakuan Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil Vanessa Angel.

Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri, dikutip dari WartaKotalive.com.

Hingga peristiwa kecelakaan fatal tidak terelakan.

Tidak hanya itu Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.

Hasil analisis usai kecelakaan mobil hingga terpelanting ke jalur kanan diketahui mobil berjalan begitu kencang.

"Kalau dilihat dari kondisi kendaraan, benturan dengan beton hingga terpelanting ke kanan, (kecepatan mobil) di atas 100 km/jam," kata Latif Usman.

Menurut Latif Usman, apabila kecelakaan yang menewaskan dua orang itu benar karena kelelahan, Tubagus Joddy terancam menjadi tersangka.

"Iya (kemungkinan sopir jadi tersangka)," kata Latif Usman saat dihubungi Kamis (4/11/2021) malam.

Fuji dan Fadly belum mau bertemu Joddy

Fadly Faisal, adik kandung mendiang Bibi Andriansyah sekaligus ipar mendiang Vanessa Angel belum mau bertemu Tubagus Joddy.

Diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport saat kecelakaan yang menewaskan Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Fadly menyebut hampir saja dipertemukan dengan Joddy dan keluarganya.

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sempat Syukuran Mobil Pajero Baru yang Kini Alami Kecelakaan

Namun, Fadly menolaknya lantaran masih ada perasaan mengganjal setelah kecelakaan maut itu.

"Hampir ditemukan oleh orangtuanya, tapi saya juga enggak mau. Karena kayanya belum bisa ketemu sama Joddy dan keluarganya," ungkap Fadly pada Senin (8/11/2021).

Selain Fadly, sang adik, Fuji, juga belum kuat untuk bertemu Joddy.

"Saya sama adik saya kayanya belum bisa dan belum kuat," kata Fadly.

"Ketika adik saya di samping pun, dia langsung pergi langsung nangis, emang enggak kuat," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved