Bansos PKH
CAIR LAGI Bansos PKH Tahap 4 November 2021, Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Adapun tujuan bansos PKH ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id, beserta kategori penerimanya.
Berdasarkan Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang tahap 4 di bulan November 2021.
Bantuan atau bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.
Adapun tujuan bansos PKH ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Pemuda Dibegal 4 Bocah Pemulung, Dipancing dengan Foto Wanita Lalu Diadang di Jalan
Baca juga: Bermodal Mobil dan Truk, Maling Gasak 2 Ton Kabel Telkom: 2 Ribu Pelanggan Internet Kelimpungan
Selain itu, bansos PKH juga mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.
Sehingga bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret)
- Tahap II (April, Mei, Juni)
- Tahap III (Juli, Agustus, September)
- Tahap IV (Oktober, November, Desember)
Baca juga: Rapat Pembentukan Perda Kendari, Wali Kota Sulkarnain Kadir: Dukung Investasi & Kemudahan Izin Usaha
Baca juga: Lowongan Kerja Nutrifood Kendari Buka Loker Marketing Representative, Kualifikasi, Klik Link Daftar
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Baca juga: Bagi Masker dan Sembako ke Anak Jalanan di Kota Kendari, Sat Brimob Polda Sultra Sambut HUT ke-76
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Untuk besaran bansos PKH per tahun 2021 diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Pahlawan & Kutipan Kata-kata Pahlawan Nasional Cocok Untuk Status Medsos
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial atau bansos PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(Tribunnews.com/Latifah)