CPNS dan PPPK

Tanggal Rilis Kisi-kisi Soal SKB CPNS, Cek Jadwal & Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id

Saat ini Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan pelaksanaan Selaksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Editor: Risno Mawandili
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, memasuki babak baru.

Saat ini Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan pelaksanaan Selaksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Adapun jadwal SKB CPNS 2021 dimulai pada 15 hingga 28 November 2021.

Namun sebelum memulai pelaksanaan, BKN terlebih dahulu memberikan kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.

Nemun hingga saat ini, belum diumumkan tanggal rilis kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB CPNS 2021 merupakan kebijakan dari Panselnas.

Untuk cara mengecek kisi-kisi soal SKB, peserta diminta untuk menunggu karena bakal diumumkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB.

"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Mulai 15 November 2021, Cek Info Kisi-kisi Materi Tes Ujian dari BKN

Saat ini, kisi-kisi SKB CPNS tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.

"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.

Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya

Baca juga: Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi, Modus Pinjam untuk Jemput Istri, Curi Motor Korban

Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

Selain kisi-kisi, peserta wajib memenuhi persyaratan jika ingin mengikuti SKB CPNS 2021.

Salah satu persyaratan itu adalah kartu ujian SKB CPNS 2021.

Lalu bagaiaman cara memperoleh kartu peserta ujian tersebut.

Kartu ujian SKB CPNS 2021 dapat dicetak oleh masing-masing peserta.

Tentu saja telah dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.

Bagaimana cara mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Termasuk cara mencetak atupun download kartu peserta tes SKB CPNS 2021

Baca juga: Penyebab Vanessa Angel Tewas dan Fakta Anak Selamat, Ini Hasil Olah TKP Kepolisian

Berikut panduan cara mencetak atau download kartu peserta tes SKB CPNS 2021:

  • Masuk laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
  • Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Lantas kapan cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021?

Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB CPNS 2021, sudah dapat mencetak kartu ujian.

“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.

Menurut informasi terbaru, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021dilaksanakan hari ini, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Madu Az Zubair Dibanderol Mulai Harga Rp50 Ribu, Begini Cara Mengetahui Keasliannya

Baca juga: Kronologi Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Pingsan, Sandiaga Uno Ungkap Penyebab & Kondisi Terkini

Jadwal seleksi CPNS 2021

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS 2021:

  • 19-21 Oktober 2021 - Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru
  •  22-23 Oktober 2021 - Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru
  • 22-25 Oktober 2021 - Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru
  • 26-27 Oktober 2021 - Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru
  • 28-29 Oktober 2021 - Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi
  • 29-30 Oktober 2021 - Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru
  • 31 Oktober-1 November 2021-  Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta
  • 2-4 November 2021 - Penjadwalan SKB
  • 7 November 2021 - Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
  • 15-28 November 2021 - Pelaksanaan SKB
  • 29 November-1 Desember 2021 - Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB
  • 2-4 Desember 2021 - Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB
  • 5-6 Desember 2021 - Validasi hasil integrasi SKD dan SKB
  • 7-8 Desember 2021 - Penyampaian hasil SKD dan SKB
  • 9-10 Desember 2021 - Pengumuman hasil SKD dan SKB
  • 17-24 Desember 2021 - Jawab sanggah
  • 27-29 Desember 2021 - Pengumuman pasca sanggah
  • 30 Desember-17 Januari 2022 - Penyampaian kelengkapan dokumen
  • 1-30 Januari 2022 - Usul penetapan NIP/NI PPPK

(*/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved