Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar PT."
"Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021."
Baca juga: Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun
"Di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.
"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja."
"Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.
(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang