Berita Kendari

Momen Mantan Wali Kota Kendari Asrun Muncul di Lapas Klas IIA Kendari, Senyum Sumringah

Asrun merupakan narapidana kasus korupsi divonis 5 tahun 6 bulan dan menjalani penjara di Lapas Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Mantan Wali Kota Kendar Ir Asrun saat berada di Lapas Klas IIA Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Momen mantan Wali Kota Kendari Asrun muncul di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIA Kendari, Selasa (2/11/2021) pagi.

Asrun merupakan narapidana kasus korupsi divonis 5 tahun 6 bulan dan menjalani penjara di Lapas Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Asrun tetiba muncul keluar dari blok menuju gedung seseorang pejabat di kantor Lapas Klas IIA Kendari.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Teguh Pristiwanto Kapolda Sulawesi Tenggara Pengganti Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya

Mantan Calon Gubernur Sultra ini mengenakan setelan kemeja krem bermotif garis vertikal, celana cokelat dan sandal.

Senyum sumringah terlihat dari wajah Asrun, matanya ditutupi kacamata lensa bening.

"Alhamdulillah baik," jawab Asrun membalas pertanyaan sambil berjabat tangan sejumlah wartawan.

"Saya mau ke situ," tunjuk gedung kantor Lapas Klas IIA Kendari.

Diketahui, Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Baca juga: Isi Pesan dengan Mantan Pacar Tersebar, Kim Seon Ho: Sayang, Sebenarnya Aku Ingin Menikah

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Baca juga: Kasus 3 Polisi Pesta Narkoba di Hotel, Sewa Mahasiswi Rp 11 Juta: Saya Langsung Diberi Ekstasi

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved