Berita Sulawesi Tenggara

Penjualan Rumah Subsidi di Sultra per Oktober 2021 Capai 2.800 Unit, Pemasaran Turun, Ini 4 Kendala

Penjualan rumah hunian subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) per Oktober 2021 capai 2.800 unit.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Ketua REI Sultra Iwan Setiawan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjualan rumah subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) per Oktober 2021 capai 2.800 unit.

Pencapaian hunian rumah subsidi tersebut, berdasarkan data yang diperoleh Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua REI Sultra Iwan Setiawan mengatakan dari capaian per Oktober 2021 tersebut, rata-rata penjualan per bulannya sebanyak 100 hingga 150 unit.

"Sampai saat ini penjualan rumah subsidi baru mencapai 2.700 - 2.800 unit dari target per tahunnya 3.500 unit," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Kata dia, dari capaian tersebut, Iwan mengakui selama pandemi pemasaran rumah subsidi menurun 5 hingga 10 persen.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Delta Sarana Sentosa Kendari, Loker Mekanik Alat Berat, Kualifikasi, Syarat Berkas

Untuk lembaga keuangan yang sudah teken Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) yaitu BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Masyarakat bisa mendapatkan atau memiliki rumah subsidi jika berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulannya.

Selain itu, kendala pertama yang dihadapi pada penjualan rumah subsidi yaitu banyaknya penundaan transaksi dan pembatalan.

Kedua, kata Iwan, kendala kuota yang telah disediakan untuk provinsi, serta bank mitra dengan pengembang properti telah memenuhi target.

Kendala ketiga yaitu pendirian bangunan yang berganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pelni, Buka Rekrutmen Pegawai Kontrak Teknologi Informasi, Kualifikasi

Untuk diketahui, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bangunan harus didirikan.

Iwan menjelaskan aturan tersebut adalah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Standar teknis yang dimaksud yakni perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

"Dari pergantian peraturan itu yang seharusnya bisa diurus sehari malah menjadi berhari-hari," tuturnya.

Baca juga: Tanam Pohon di Kawasan Kolam Retensi Boulevard Kendari, Sestama BNPB Sebut Investasi Dunia Akhirat

Keempat bahan bangunan yang mengalami kenaikan harga secara terus menerus namun harga satu unit rumah tetap.

Diketahui harga satu unit rumah subsidi Rp150.600.000, sementara itu jumlah pengembang REI di Sultra sebanyak 212 dan yang terbesar di Kota Kendari terdiri dari 117 pengembang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved