Gadis 12 Tahun Dicabuli dan Disetrum hingga Tewas, Pelaku Pria 50 Tahun Punya Istri dan 3 Anak
Aksi pencabulan berujung pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Sehingga melakukan pencarian hingga saat pagi hari ditemukan sosok mayat yang tak lain adalah korban di aliran Sungai dekat Jembatan Desa Sukarame yang berjarak kisaran 3 kilometer dari lokasi kejadian.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal,"ungkap pelaku di hadapan kepolisian, Kamis (29/10).
Baca juga: Gadis SMA Dicabuli Pacar Ibunya, Ibu Tak Lapor Polisi Malah Minta Pelaku Belikan Korban iPhone
Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10).
Lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.
Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.
(TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Paruh Baya di OKUS Rudapaksa Rampas Nyawa Anak Tetangga, Korban Disetrum Dihanyutkan ke Sungai