Berita Kendari
Pembangunan Pasar Mokoau Masih Berlanjut Sulkarnain Kadir: Ngotot Terus, Kami Tegas
Sebelumnya DPRD dan Pemerintah Kota Kendari telah menyampaikan agar pembangunan Pasar Mokoau dihentikan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasar Mokoau dibangun dari swadaya masyarakat hingga kini masih belum memiliki izin namun pembangunan terus dilanjutkan.
Sebelumnya DPRD dan Pemerintah Kota Kendari telah menyampaikan agar pembangunan Pasar Mokoau dihentikan.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (27/10/2021), Pasar Mokoau masih melanjutkan pembangunan sedikit demi sedikit.
Baca juga: Pembantu Rumah Tangga Tewas dengan Telinga Terluka, padahal Rumah Terkunci dari Dalam
Beberapa kios telah terpasang dinding kayu, dan ada pula yang telah dipasangkan atap.
Bahkan ada beberapa warga yang membuka lapak di depan pasar Mokoau lantaran pasar tersebut belum selesai.
Terkait hal itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku pasar tersebut hingga saat ini belum memiliki izin.
"Dibongkar, yang jelas tidak ada izinnya hingga hari ini, artinya jika tidak ada izinnya pastikan ilegal," kata Sulkarnain, Selasa (26/10/2021)
Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin Lantik Dewan Pengawas dan Direksi Perumda, Berikut Daftarnya
Lanjutnya, ia berharap seluruh pelaku usaha termasuk masyarakat agar berusaha sesuai dengan ketentuan. Sehingga nanti ke depan tidak ada resiko.

Pemkot Kendari masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan namun jika pihak pengelola pasar Mokoau tetap bersikeras, maka pihaknya akan tegas.
"Jika ngotot melakukan sesuatu yang ilegal maka nanti dalam pelaksanaannya pasti tidak akan memberikan manfaat yang maksimal. Pasti pemerintah kota akan bertindak tegas, jika tidak ada izin tidak akan kami berikan ruang," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST mengatakan sudah menjadi kesepakatan Pemkot Kendari bersama DPRD, Pasar Mokoau tidak bisa dilaksanakan pembangunannya karena tidak memenuhi beberapa indikator yang menjadi syarat dan alasan mendirikan pasar.

Menurutnya dari hasil kesepakatan tersebut, yang mengeksekusi adalah pemerintah kota. DPRD tidak punya kewenangan eksekutor untuk melaksanakan pemberhentian atau pembongkaran.
Baca juga: Bhayangkara vs Borneo BRI Liga 1 2021, Misi Ezechiel cs Tinggalkan Persib & PSIS di Puncak Klasemen
Ia mengatakan semua aspirasi yang masuk di DPRD Kota Kendari dterima. Baik itu pro atau kontra, karena itu bagian dari tugas dan fungsi lembaga yang harus menerima aspirasi.
"Sehingga kami juga menunggu laporan dari pemerintah kota sudah sejauh mana kesepakatan hasil pertemuan antara DPRD dengan pemerintah kota itu di laksanakan," ujarnya.
Terkait kebijakan itu, Subhan mengatakan kembali kepada aturan yang sehingga yang harus dilakukan sekarang oleh Pemkot Kendari sudah jelas.
"Walaupun butuh proses, sosialisasi dan sebagainya, serta solusi yang harus diberikan oleh pemerintah kota. Ini yang menjadi catatan dan apa yang harus dilakukan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)