Kakek Curiga Perut Cucu Semakin Besar, Ternyata Korban Pencabulan 4 Orang Mabuk
Nasib nahas menimpa seorang gadis berinisial I (17). Warga Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, itu menjadi korban rudapaksa.
RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.
"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara."
"Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Mualimin, dikutip dari TribunLampung.
Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.
"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung/Syamsiralam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan