Berita Konawe
Sepasang Kekasih Digrebek Polres Konawe Usai Ketahuan Berduaan di Kamar Penginapan
Kepala Bagian Operasi Polres Konawe, AKP Bayu Laras Tutuka mengatakan, kedua pasang kekasih itu diketahui bukan sepasang suami istri.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sepasang pria dan wanita di Kabupaten Konawe diamankan petugas Kepolisian Resor atau Polres Konawe saat bermesraan di penginapan, Senin (25/10/2021) malam.
Keduanya berinisial NA (50) warga Desa Sambasule, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, dan RI (30) warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Keduanya diketahui terjaring razia operasi Sikat Anoa Tahun 2021.
Kepala Bagian Operasi Polres Konawe, AKP Bayu Laras Tutuka mengatakan, kedua pasang kekasih itu diketahui bukan sepasang suami istri.
Baca juga: Operasi Sikat Anoa 2021 di Konawe, Polisi Razia Tempat Karaoke, Sita Puluhan Liter Miras Tradisional
"Saat PNPP Polres Konawe melakukan pemeriksaan kamar hotel dan menemukan sepasang yg bukan pasangan suami istri di dalam kamar Nomor 8," kata Bayu saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (26/10/2021).
Bayu menambahkan, pasangan yang bukan suami istri tersebut diamankan di Polres Konawe guna dilakukan pembinaan.
Operasi di hotel ini juga dalam rangka menyasar kegiatan prostitusi di Hotel atau penginapan.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan liter minuman keras atau miras diamankan petugas Kepolisian Resor atau Polres Konawe saat melaksanakan Operasi Sikat Anoa Tahun 2021, Senin (25/10/2021) malam.
Kepala Bagian Operasi Polres Konawe, AKP Bayu Laras Tutuka mengatakan, pihaknya tadi malam menggelar operasi tersebut sekira pukul 20:00 Wita.
Operasi ini kemudian menyasar empat warung remang-remang di sekitar Pasar Sore Rahabangga, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
"Sasaran meminimalisir dan menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat), penyalahgunaan narkoba, senjata api illegal, bahan peledak illegal," kata Bayu saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Debt Collector Pinjol Ancam Pakai Foto Syur Editan Wajah Nasabah hingga Kirim Santet
Selain itu, penyalahgunaan senjata tajam dan pencegahan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polda Sultra dan Polres Konawe turut menjadi sasaran dalam operasi ini.
Berikut daftar warung remang-remang yang menjadi sasaran operasi Sikat Anoa semalam :

1. Cafe/Karaoke Bunda Rita
Nama pemilik : Rita
Alamat : Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dengan barang bukti yang disita berupa satu jerigen isi 5 liter miras tradisional jenis pongasi.
2. Cafe/Karaoke Marni
Nama pemilik : Wagimin
Alamat : Desa Wonggeduku, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Baca juga: Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Juara 1 Lulo Kreasi Diadakan Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Dengan barang bukti yang disita berupa :
- 4 jerigen isi 5 liter miras tradisional jenis pongasi
- 19 botol miras pabrikan jenis Bir Bintang
- 4 botol miras pabrikan jenis Cap Kura Bango (jenever)
- 1 cerek isi 1 liter miras tradisional jenis pongasi.
3. Cafe/Karaoke Rizal
Nama pemilik : Rizal
Alamat : Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dengan barang bukti yang disita berupa :
- 3 (tiga) jerigen isi 5 liter miras tradisional jenis pongasi

4. Cafe/Karaoke Nua
Nama pemilik : Anwar
Alamat : Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dengan barang bukti yang disita berupa :
- 1 bilah parang
- 3 botol miras pabrikan jenis Bir Bintang
- 1 botol miras pabrikan jenis Cap Kura Bango (jenever)
- jerigen isi 5 liter miras tradisional jenis pongasi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)