Berita Kendari
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lewat Bandara Haluoleo Kendari, Berlaku Sejak 24 Oktober 2021
Berikut syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut syarat terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, PPKM masih dilanjutkan hingga 1 November 2021. Sesuai SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Dengan adanya SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 ini, pemerintah pun membuat sejumlah kebijakan, termasuk bidang transportasi udara.
Selengkapnya, TribunnewsSultra.com, bagikan untuk Anda syarat terbaru perjalanan domestik melalui Bandara Haluoleo Kendari.
Jika dari/ke/antar daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama ditambah hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Sultra, Penjelasan Lima Raperda Retribusi Perizinan hingga Pembubaran Perusda
Sementara dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1, wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.
Diketahui, syarat kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun.
Namun wajib didampingi orangtua atau keluarga serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tes kesehatan sesuai ketentuan di atas.
Selain itu, melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi pelaku perjalanan yang belum dapat divaksin dengan alasan medis.
Selanjutnya, hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)