Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17). 

Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.

Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.

Sebab kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.

”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.

Kasus serupa

Aksi pencabulan terjadi Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.

Pelaku adalah remaja berinisial WS (16).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Balita, Pelaku Bantah: Tidak Segila Itu Saya

Sedangkan korban adalah balita berinisial NY (3).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved