Kapolsek Parigi Moutong Cabuli Anak Tahanan, Iming-iming Bebaskan Ayah, Kini Dipecat dari Kepolisian
Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN nekat melakukan pencabulan terhadap anak tahanan. Akhirnya, Iptu IDGN mendapat sanksi, dipecat dari kepolisian
Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.
Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S.
Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.
Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.
Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.
"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu , ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.
Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan Gadis Korban Pencabulan: Vaksin Dulu, Baru Bisa Lapor Lagi
Sebelumnya, S mengatakan dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.
Ia meminta korban agar mau kencan dengannya.
Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.