Emak-emak Tewas Dibunuh Tetangga gara-gara Pergoki Pelaku Mencuri, Sempat Dirudapaksa Dua Kali

Aksi pencurian berujung pencabulan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencurian berujung pencabulan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian berujung pencabulan dan pembunuhan terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SU (45).

Sedangkan pelaku adalah tetangga korban di Kecamatan Bilah Hilir, AN (30).

Sebelum membunuh, pelaku sempat merudapaksa korban dua kali.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Preman Malah Bunuh Korbannya, Akhirnya Ditembak Polisi

Korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Kamis (14/10/2021).

Peristiwa itu terjadi saat suami korban sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Kronologi kejadian

Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aksi keji pelaku itu terjadi pada Kamis pagi.

Pada pukul 05.30 WIB, suami korban berinisial W bangun lalu membangunkan anaknya berinisial Z untuk sekolah.

Setelah itu, W mengantarkan anaknya ke tempat menunggu bus sekolah.

Baca juga: Ayah Umur 61 Tahun Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar saat Korban Tak Nafsu Makan

Selesai mengantar sang anak, W langsung berangkat kerja.

Sekira pukul 07.00 WIB, SU menyuruh seorang saksi berinisial N untuk membawa nasi yang sudah dipersiapkan.

Pada pukul 10.00 WIB, tetangga korban berinisial MS datang memesan kopi di warung korban.

MS memanggil korban, namun tak ada jawaban.

Hingga akhirnya pukul 11 WIB, anak korban pulang dari sekolah.

"Saat itu pintu depan ditutup sehingga lewat belakang yang terbuka."

"Pas masuk ke dalam rumah, anaknya melihat korban sudah tewas berdarah. Z langsung teriak minta tolong," kata Hadi.

Jeritan anak korban itu didengar oleh warga yang langsung mendatangi lokasi.

Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan Gadis Korban Pencabulan: Vaksin Dulu, Baru Bisa Lapor Lagi

Pelaku awalnya niat mencuri setelah kalah judi

Diberitakan Tribun Medan, awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk mencuri.

Sebab, pada Rabu (13/10/2021), pelaku bermain judi menggunakan uang sebesar Rp 700 ribu yang seharusnya dibayar untuk mencicil angsuran sepeda motor.

Namun, ia kalah dan mulai khawatir dimarahi orangtuanya.

Keesokan harinya, pelaku berniat jahat untuk mencuri ke rumah tetangganya sambil membawa kapak.

Saat berjalan, ia melihat rumah warung milik korban yang hanya berjarak empat rumah dari rumahnya terbuka.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mencari tempat penyimpanan uang.

Baca juga: Siswi SMA Dibawa Kabur Pacarnya Dua Hari, Diajak ke Kebun Sawit Lalu Dirudapaksa

Korban dirudapaksa

Tak lama kemudian, SU keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk dan memergoki pelaku sedang membuka lemari.

Melihat korban hanya memakai handuk, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.

Setelah itu, pelaku mamaksa korban untuk menunjukkan uang ataupun barang berharga disimpan.

Namun, korban mengaku hanya memiliki sedikit uang dan perhiasan yang disebut hanya imitasi, bukan emas.

Mendengat itu, pelaku emosi lalu menganiaya korban dengan kapak hingga akhirnya SU tewas.

"Jadi yang bersangkutan berkebutuhan uang untuk membayar angsuran sepeda motor," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Pelaku ditangkap

Pelaku ditangkap dua hari seelah kejadian saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan pelaku itu setelah ada saksi yang melihat pelaku keluar lewat pintu belakang rumah korban.

Saat diamankan, pelaku berusaha melawan.

Akhirnya ia diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 dan atau 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Tatan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalah Main Judi, Pria Habisi Tetangganya, Korban Sempat Dirudapaksa saat Pergoki Pelaku Mencuri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved