Tidur Lelap, Wanita 21 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pencuri yang Masuk Rumah, Paksa Korban Lepas Pakaian

Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Korbannya adalah seorang wanita berinisial MS (21).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Korbannya adalah seorang wanita berinisial MS (21). 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka diketahui pelaku ternyata Edi Supriadi warga pendatang yang mengontrak di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungailiat.

Ditemui di Polres Bangka Edi Supriadi mengaku awalnya hanya berniat mencuri namun saat melihat korban yang terbangun justru membuatnya menjadi bernafsu.

"Tiba-tiba nafsu pak, tapi takut dia berteriak jadi dak jadi. Ambil barang-barang dia saja dan langsung pergi," ungkap Edi Supriadi saat diamankan di Polres Bangka.

Baca juga: Baru Nikah 28 Hari, Suami Bunuh Istri dan Taruh Jasad dalam Karung: Dia Tidak Mau Bikinkan Saya Kopi

Keberadaan Pelaku Terlacak lewat HP

Edi Supariadi ditangkap Tim Kelambit, Buser Sat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) malam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor dan sebilah parang milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk mengnacam korbannya.

"Tersangka kami bekuk di kontrakan yang ditempati. Barang bukti yang kami amankan antara lain d unit handphone korban yang telah dijual," kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Minggu (17/10/2021).

AKP Ayu mengatakan, perbuatan Edi Supriadi yang melakukan pencurian terbongkar saat polisi melacak keberadaan handphone milik MS korban pencurian tersebut.

Saat kejadian itu Edi Supriadi berhasil mencuri dua unit handphone, satu emas Antam dan satu cincin emas.

Saat itu korban diancam menggunakan parang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil melacak satu handphone curian dikuasai oleh warga Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum kemudian mengamankan Andre (19) bersama barang bukti satu unit handphone yang memang benar adalah handphone curian.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh tim Opsnal Polres Bangka terhadap Andre diketahui ia membeli handphone dari forum jual beli di FB dengan transaksi di rumah warga di Sumber Rejo Pangkalpinang.

Menurut Andre ia membeli dengan harga Rp 1.350.000.

Andre kemudian dibawa ke Pangkalpinang guna menunjukkan tempat ia membeli handphone tersebut.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved