Berita Kendari
Ganti Kartu ATM Anda, Bank BTN Kendari Blokir Kartu Non Chip Terkait Kemanan Data, Cukup Syarat Ini
Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Bank BTN Kendari Astaufiq mengatakan tujuan dari pergantian kartu ATM non chip tersebut guna keamanan data.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah bank telah memblokir kartu ATM non chip atau kartu ATM yang menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Branch Manager Bank BTN Kendari, Astaufiq mengatakan tujuan pergantian kartu ATM non chip tersebut guna keamanan data.
"Nasabah sudah diberitahu untuk mengganti kartu ATM lama, jika ada informasi diblokir, sebenarnya hal itu keliru, hanya saja kartunya tidak dapat difungsikan,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Motif TKA Asing di Morosi Konawe Bunuh Diri Tunggu Hasil Forensik, Sampel Dikirim ke Makassar
Menurutnya, kartu ATM lama yang belum diganti tak dapat berfungsi namun masih bisa melakukan transaksi diluar dari kartu ATM lama.
Hal itu berfungsi kembali ketika nasabah telah mengganti menjadi kartu berbasis chip.
"Karena yang diblokir kartu ATM nya bukan buku rekeningnya, jadi nasabah yang ingin bertransaksi bisa pergi langsung ke bank,"tuturnya.
Astaufiq menyebut jika nasabah ingin mengganti Kartu ATM lama menjadi kartu ATM berbasis chip maka bisa langsung ke Bank BTN.
Baca juga: Pria Berbuat Asusila dengan Istri Orang Lalu Sebarkan Video Syur, Berharap agar Cerai dengan Suami
Kata dia, syaratnya hanya dengan membawa buku rekening, KTP, serta NPWP sehingga bisa langsung diganti.
Ia pun berharap dengan pergantian kartu ATM lama ini nasabah dapat bertransaksi dengan aman serta memanfaatkan layanan yang telah diberikan oleh bank.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
PT BTN (Persero) Tbk, salah satunya, perusahaan telah menutup akses untuk kartu non chip sejak 7 Juni 2021.
Baca juga: Siswi SMA Dibawa Kabur Pacarnya Dua Hari, Diajak ke Kebun Sawit Lalu Dirudapaksa
Pemblokiran ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Dari aturan itu, BI masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukar kartu ATM ke teknologi chip hingga akhir 2021.
Namun, beberapa bank telah memblokir seluruh kartu ATM non berteknologi magnetic stripe atau non chip. (*)
(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)