Berita Kolaka
3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan
Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AK (39) dibunuh tiga keponakannya, Kamis (7/10/2021) lalu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AK (39) dibunuh tiga keponakannya, Kamis (7/10/2021) lalu.
Aksi pembunuhan secara bersama-sama itu diduga karena keluarga malu, korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri.
Untuk diketahui, pembunuhan tragis itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Ketiga keponakan korban yakni AH, R dan S, ketiganya ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pamannya dan berupaya melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, R ditangkap di kediamannya pada Minggu, (10/10/2021).
Baca juga: Gegara Buat Konten TikTok Senggol Dong Siswi SMA di Kendari Dijambak hingga Dicakar 6 Seniornya
Sedangkan, AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, pada Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," kata AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Kata AKBP Saiful Mustofa, asmara terlarang antara korban dan keponakannya yang perempuan itu sudah terjalin cukup lama.
Keluarga korban juga sudah beberapa kali mencoba memisahkan hubungan keduanya.
Bahkan, sudah beberapa kali keluarga korban mengadukan hubungan antara paman dan keponakan itu ke Polsek Watubangga.
Baca juga: Truk Terbalik di Tikungan Letter S Kolaka, Kardus Air Mineral Berhamburan, 1 Jam Macet Total
Polsek Watubangga juga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya lalu menasehati, hubungan asmara antara paman dan keponakan dilarang.
Menurut keterangan saksi, setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap kekeh menjalin hubungan asmara dengan keponakannya.
Hal itulah yang membuat ketiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis, (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas AKBP Saiful Mustofa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)