Sopir Truk Beristri Nekat Ajak Jalan-jalan Gadis 17 Tahun, Ujung-ujungnya Korban Dirudapaksa

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Seorang sopir truk berinisial P (23) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis remaja.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Seorang sopir truk berinisial P (23) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis remaja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Seorang sopir truk berinisial P (23) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis remaja.

Korban berinisial DA (17) awalnya diajak pelaku jalan-jalan dengan sepeda motor.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Polsek setempat Kompol Atang Samsuri.

Ia mengatakan, keluarga korban mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.

"Keluarga dan warga tidak terima dengan perbuatan pelaku," ujar Atang, mewakili Kapolres setempat AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021).

Sebelum sempat diamuk massa, tersangka terlebih dahulu diamankan petugas Polsek setempat, Lampung Tengah.

Baca juga: Bu Dokter Nyaris Dirudapaksa Petani, Pelaku Sembunyi Seminggu di Hutan hingga Kabur ke Luar Pulau

Setelah ditelusuri, ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres setempat.

Keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek setempat.

“Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita periksa dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya," terang Atang.

Tersangka P sudah diamankan ke Mapolsek setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

P ternyata sudah berulang kali berbuat asusila.

Baca juga: Janda Ditemukan Tewas tanpa Busana dan Terbungkus Plastik di Tengah Hutan, Kondisi Mulai Membusuk

Atang Samsuri mengatakan, P mengaku sudah tiga kali berbuat asusila terhadap DA (17).

"Perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021," kata Atang.

Saat melakukan perbuatannya itu, P tahu bahwa DA masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved