Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Okin Ngaku Tidak Tahu

Begini tanggapan mantan suami Rachel Vennya, Niko Al Hakim alias Okin terkait tindakan Raven yang kabur dari Wisma Atlet.

Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@rachelvennya - @okintph
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim alias Okin. Begini tanggapan mantan suami Rachel Vennya, Niko Al Hakim alias Okin terkait tindakan Raven yang kabur dari Wisma Atlet. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, nama selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Rachel Vennya nekat melanggar protokol kesehatan terkait karantina.

Ia kabur dari karantina setelah kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat.

Padahal seharusnya Rachel Vennya dikarantina di Wisma Atlet Pademangan selama 8 hari.

Baca juga: Tanggapan Rachel Vennya Seusai Sayembara Cari Identitas Warganet yang Menghinanya Tuai Kritikan

Menanggapi hal itu, mantan suami Rachel Vennya, Niko Al Hakim alias Okin, mengaku tidak tahu.

Sehingga Okin enggan berkomentar lebih jauh.

“Gue enggak tahu apa-apa. Jadi gua enggak bisa komen apa-apa sampai sekarang,” kata Okin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

“Gue enggak bisa ngomong apa-apa,” ujar Okin menambahkan.

Baca juga: Kontingen Asal Sultra PON Papua 2021 Diminta Karantina 5 Hari, Sulkarnain Siap Fasilitasi Akomodasi

Disinggung soal support-nya kepada sang mantan istri, Okin langsung menjawab demikian.

“Pokoknya sampai kapanpun dia (Rachel Vennya) tetap ibu dari anak-anak gua,” tutur Okin lagi.

Nasib TNI yang bantu Rachel Vennya kabur

Adapun tindakan tak terpuji Rachel Vennya ini dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS.

Akibat perbuatannya, kini FS dinonaktifkan.

"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Emak-emak Positif Covid-19 Tetap Nekat Ikut Senam hingga Bikin Klaster Baru Tulari Para Warga

Menurut dia, FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved