Berita Kendari
Kisah Asmara 2 Sejoli di Kendari Berujung di Jeruji Besi, Curi Motor dan Hp Untuk Ongkos Pacaran
Kedua pasangan asmara ini ditangkap gegara mencuri 2 unit motor dan hp di dua tempat berbeda.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kisah asmara dua sejoli di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Musdalipa dan Adi Saputra berujung di jeruji besi.
Musdalipa dan Adi Saputra ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Kendari.
Kedua pasangan asmara ini ditangkap gegara mencuri 2 unit motor dan hp di dua tempat berbeda.
Sedikitnya, 1 unit motor dan handphone dari hasil curian tersebut dijual dan digadai untuk membiayai hubungan pacaran mereka.
Baca juga: Belanja hingga Rp 500 Ribu di Rei Outdoor Gear Kendari Dapat Bonus Tas Selempang dan Gas Portable
Wakil Kepala Kepolisian Resor atau Wakapolres Kendari Kompol Alwi menjelaskan, kedua muda mudi ini menjalani aksinya di 2 tempat berbeda.
Pertama, mencuri motor metik merek Yamaha Mio bernomor polisi DT 5637 EK di Jl Laremba, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 6 Oktober 2021.
Setelah menjarah motor itu, keduanya menyuruh rekan mereka untuk menjual dengan berpindah-pindah tangan ke penadah.
"Keduanya mengambil motor di TKP lalu menyuruh Rahman untuk menjual, Rahman dibantu Haslan menjual ke Muh Ipriadi tanpa surat-surat seharga Rp3,3 juta," ujar Kompol Alwi saat merilis kasus tersebut, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pesan Mengharukan Greysia Polii/ Apriyani Rahayu setelah Indonesia Kandas di Piala Uber 2021
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka termasuk penjual dan penadah tersebut.
Tak sampai di situ, pasangan kekasih ini kembali beraksi di Jl Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (11/10/2021).
Kompol Alwi membeberkan, motor yang dicuri Musdalipa itu milik pasangan suami-istri.
Saat itu motor korban diparkir di depan rumahnya, namun sang suami tertidur di teras garasi, ditemani kunci motor.
Musdalipa dan Adi Saputra pun melintas menggunakan sepeda motor, melihat situasi itu, keduanya pun langsung menjalankan aksinya.
"Musdalipa turun dari motor, menyuruh kekasihnya menunggu, lalu masuk ke garasi mengambil kunci motor, selanjutnya menyalakan mesin dan membawa lari motor tersebut," ujar Alwi.
Di dalam bagasi motor, korban menyimpan handphone, sehingga barang tersebut juga dibawa lari pelaku.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri
Handphone itu kemudian digadai seharga Rp300 ribu.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan ke Mapolres Kendari.
Satreskrim Polres Kendari lalu menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap dua sejoli tersebut.
Keduanya pun digelandang ke Rutan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)