Rekayasa Wanita yang Terjerat Utang, Ngaku Dibegal hingga Pura-pura Syok Kehilangan Rp 1,3 Miliar
Dugaan aksi pembegalan berujung penipuan terjadi di Garut, Jawa Barat. Wanita berinisial IS ternyata bikin laporan palsu
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dugaan aksi pembegalan berujung penipuan terjadi di Garut, Jawa Barat.
Awalnya, seorang wanita berinisial IS (31) mengaku menjadi korban begal.
Pembegalan terjadi pada Jumat (8/10/2021) dan membuat IS kehilangan uang Rp 1,3 miliar.
Namun, ternyata laporan aksi begal itu hanyalah kebohongan.
Baca juga: Ngaku Disetrum dan Disandera Begal, Pemuda Ini Bohong, Tutupi Fakta Motor Dibawa Kabur Wanita Malam
Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka.
Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.
Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
Baca juga: Nenek Dua Cucu Trauma Dijambret saat Perjalanan ke Pasar: Pelaku Putar Balik Lalu Serempet Saya
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.
Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
Baca juga: Pelajar Tewas Tertimpa Dahan Pohon yang Lapuk, Tergeletak Penuh Luka di Depan Kafe
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.