Berita Konkep
Masyarakat Adat Wawonii Minta Bupati Konawe Kepulauan Jelaskan Isi MoU dengan PT GKP
Masyarakat adat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan meminta Bupati Konkep segera menjelaskan isi MoU dengan PT GKP.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat adat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan meminta Bupati Konkep segera menjelaskan isi MoU dengan PT GKP.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konkep, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
PT Gema Kreasi Perdana atau GKP adalah salah satu perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep.
Kerjasama ini untuk menjalankan rencana investasi pertambangan, termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
Kedua belah pihak menyepakati kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) .
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan PT GKP Sepakat Kerjasama Investasi Usaha Pertambangan
Pemerintah Kabupaten Konkep dilakukan Bupati Amrullah, Ketua DPRD Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.
Sementara pihak PT GKP ditandantangani Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya, dan Meris Wiryadi selaku Direktur Utama.
Ketua Lembaga Adat Sara Wawonii, Abdul Salam meminta kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Konkep untuk segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai MoU itu.
"Kami meminta penjelasan secara jelas, terang, dan nyata apa sesungguhnya isi MoU tersebut," kata Abdul Salam saat ditemui di Kendari, Sabtu (9/10/2021).
Menurut dia, penjelasan tersebut diperlukan guna menghindari hal-hal yang bisa berdampak terhadap stabilitas keamanan di Pulau Wawonii.
Baca juga: Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep
Lebih jauh, pihaknya juga meminta Bupati dan Pimpinan DPRD Konkep jujur dan terbuka mengenai tujuan PT GKP di Pulau Wawonii.
"Apakah mau menambang atau mau membangun smelter, mohon ditunjukan dokumen-dokumen pendukungnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," jelasnya.
Selain kepada Pemerintah Kabupaten Konkep, Ketua Lembaga Adat Sara Wawonii ini juga menginginkan PT GKP agar perencanaan operasional investasi melibatkan tokoh masyarakat dan atau tokoh adat.
Kata dia, tujuannya guna menampung kepentingan masyarakat dan kearifan lokal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, termasuk pihak perusahaan PT GKP untuk tidak memaksakan diri," tandasnya.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Konkep, 477 Pelamar Dinyatakan Lolos dan 12 Orang Tidak Lolos
Kerjasama PT GKP
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat kerjasama dengan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP adalah salah satu perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konkep.
Kerjasama ini untuk menjalankan rencana investasi pertambangan, termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
Kedua belah pihak menyepakati kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) .
Pemerintah Kabupaten Konkep dilakukan Bupati Amrullah, Ketua DPRD Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.
Baca juga: Polda Sultra Terbitkan Surat DPO untuk Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Senin Pekan Depan
Sementara pihak PT GKP ditandantangani Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya, dan Meris Wiryadi selaku Direktur Utama.
Penandatanganan juga disaksikan Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417/Kendari dan Kepala Bappeda Konkep.
Peningkatan kerjasama ini merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2040.
Komisaris Utama PT GKP, Hendra Surya mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud komitmen investasi di Pulau Wawonii.
"Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan, ke depan kami akan berinvestasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat undang-undang," kata Hendra Surya di Kendari, Jumat (1/10/2021).

Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah merasa syukur atas terbitnya regulasi yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu.
Aturan ini menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
"Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, InsyaAllah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap, PT GKP bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Bank Sultra Rp9,6 Miliar, Kronologis, Duduk Perkara, Pelaku, Wabup Konkep Diperiksa
Hal ini disambut PT GKP dengan menyampaikan komitmen untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal.
Diketahui, PT GKP adalah pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Pulau Wawonii.
Meski saat ini kegiatan operasional pertambangan belum berjalan, namun sejak tahun 2017 PT GKP telah membangun sejumlah sarana dan prasarana.
PT GKP juga menjalankan berbagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di lingkar tambang. Di antaranya pembangunan menara telekomunikasi, program Desa Terang dan pemberdayaan UMKM. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)