Berita Kendari
Jadwal Layanan Penukaran Uang Rupiah di Bank Indonesia, Lengkap Alamat Kantor Perwakilan BI Sultra
Berikut jadwal layanan penukaran uang Rupiah di Bank Indonesia, lengkap alamat Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut jadwal layanan penukaran uang Rupiah di Bank Indonesia, lengkap alamat Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bank Indonesia kembali membuka empat layanan uang rupiah kepada masyarakat. Layanan tersebut berlaku di 42 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Tanah Air.
Keempat layanan penukaran uang Rupiah tersebut juga dilakukan di Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhammad Nur mengatakan pertama, layanan yang dibuka kembali yaitu pelayanan tukar uang rusak.
Kedua, kata Muhammad Nur, Bank Indonesia membuka layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia Sultra untuk Mahasiswa USN Kolaka, Kriteria, Program Studi, Jadwal Seleksi
Untuk kedua layanan Bank Indonesia tersebut dibuka setiap hari Kamis pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.
Kemudian layanan ketiga yaitu, klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka tiap Selasa dan Kamis pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.
Selanjutnya, pelayanan terakhir yang dibuka Bank Indonesia yaitu layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknote.
"Layanan ini dibuka Senin pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT," ucap Muhammad Nur melalui rilis dari perwakilan BI Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/10/2021).
Anda masyarakat Sultra, bisa mendapatkan keempat layanan uang Rupiah tersebut dengan mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara di Jalan Sultan Hasanuddin No.150, Tipulu, Kendari Barat, Kendari.
Baca juga: Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Serahkan 400 Bantuan Sembako ke Warga Sultra Terdampak Covid-19
Muhammad Nur mengatakan pembukaan layanan ini sebagai upaya Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Kata dia, hal itu dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di Level 1-3.
Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan Level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat Bank Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Dorong Gerakan Wakaf Tunai, Bangun Ekonomi dan Keuangan Syariah