Datang Subuh-subuh, Pria Ini Aniaya Pacar Pakai Benda Tumpul gara-gara Curiga Korban Selingkuh
Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui pelakunya seorang pria bernama Sigit.
Editor:
Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui pelakunya seorang pria bernama Sigit.
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa izin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya.
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cemburu Buta Aniaya Pacar di Rumah Saat Pagi Hari, Warga Ringinrejo Kediri Diigelandang Polisi