Berawal dari Bisnis, Menantu Penjarakan Mertua setelah Dianiaya 3 Pegawai Mertuanya
Aksi dugaan penganiayaan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang pria bernama Arianto (32) melaporkan mertuanya, Muzakir (72)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi dugaan penganiayaan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Seorang pria bernama Arianto (32) melaporkan mertuanya, Muzakir (72) ke polisi atas tuduhan penganiayaan.
Muzakir pun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.
Arianto melaporkan mertuanya karena merasa dianiaya oleh mertua dan tiga orang pegawainya.
Baca juga: Bertengkar hingga Istri Menangis, Suami Nekat Tembak Mertua karena Tak Mau Dicampuri Urusannya
Arianto merupakan suami Fitri (30) anak dari Muzakir.
Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.
Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Muzakir pun bahkan ditagih utang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta.
Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke ke polisi," ujar Ema di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kakek Bercucu 2 Curi 3 Motor, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Main Perempuan dan Foya-foya
Kemudian, kata dia, pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik.
Tujuannya untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke polisi.
Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir.
Sedangkan, Muzakir tengah ditemani karyawannya yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.
"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.