Ditanya Mengapa Tebang Pohon Miliiknya, Menantu Aniaya Mertuanya Umur 72 Tahun dengan Senjata Tajam

Aksi penganiayaan terjadi di Kampar, Riau. Pelakunya adalah seorang pria berinisial MU (52).

Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kampar, Riau.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial MU (52).

Sedangkan korban adalah mertuanya sendiri, Zen (72).

Kekerasan itu terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Baca juga: Tak Dipinjami Uang untuk Bayar Cicilan Motor, Pria Ini Bunuh Lansia Lalu Rampok Hartanya

Yakni pada Minggu (26/9/2021) malam.

MU, warga Dusun III Padang Raja, Desa Parit Baru, ini kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Tambang pada Selasa (28/9/2021) siang.

Kepala Polsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes mengungkap pemicu amukan pria paruh baya terhadap mertuanya.

Ia memaparkan, perbuatan itu dilakukan MU saat sang mertua datang ke rumahnya, Minggu malam sekitar pukul 19.50 WIB.

"Korban datang dengan maksud ingin menanyakan mengapa menantunya (pelaku) menebang batang pinang miliknya," kata Mardani, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Ada Motor Tak Ada Pemilik, Warga Temukan Mayat Kakek-kakek Kondisi Luka Kena Senjata Tajam

MU tersinggung hingga cekcok dengan mertuanya.

Bukannya mengendalikan emosi, MU memberingas.

Ia pun pergi ke kamarnya mengambil sebuah parang.

Parang itu diayunkannya dan menyabet kepala bagian atas sebelah kiri kakek malang tersebut.

Baca juga: Balita 3 Tahun Dianiaya Teman Dekat Ibunya: Muka Anak Saya Bengkak dan Panas

Akibatnya, kepala korban mengalami luka robek.

Tak sampai di situ. Mardani menjelaskan, MU masih mengayunkan parangnya untuk kedua kali.

Korban berhasil menangkis sabetan itu. Tetapi lengan kirinya terluka gores.

Saat kepalanya berdarah, Zen langsung bergegas ke Polsek Markas Tambang dan langsung melaporkan perbuatan menantunya.

Setelah menerima laporan itu, Mardani langsung memerintahkan Unit Reskrim menindaklanjuti.

Mardani menyebutkan, MU ditangkap dari rumahnya pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ayah Kandung Kaget Dengar Kabar Putrinya Melahirkan, Sebut Korban Dihamili Ayah Tiri

Unit Reskrim langsung membawa MU ke Mapolsek Tambang.

Di hadapan petugas, MU mengakui perbuatannya.

Menurut Mardani, MU telah ditetapkan sebagai tersangka.

MU dijerat dengan Pasat 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

(TribunPekanbaru.com/Fernando)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gara-gara Masalah Pohon Pinang, Pria Paruh Baya di Kampar Lukai Kepala Mertua

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved