Pria Aniaya Tetangga Pakai Kayu Balok saat Korban Tidur sampai Tewas, Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial B (35).
Sedangkan korbannya adalah pria berinisial K (44).
Keduanya adalah tetangga.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dianiaya Ibu dan Bibi hingga Lebam-lebam, Pelaku Marah Makanan Diambil Korban
Peristiwa itu terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Yakni pada Sabtu (25/9/2021) sore.
Pelaku menganiaya korban yang sedang tiduran menggunakan kayu balok.
B mengaku nekat menghabisi nyawa tetangganya karena mendapat bisikan gaib.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Merasa Tak Dihargai, Rekayasa Kejadian seolah Korban Jatuh di Kamar Mandi
"Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban," katanya di Mapolres Tuban, Senin (27/9/2021), seperti dilansir Tribun Jatim.
Peristiwa itu bermula saat pelaku tidur di rumahnya.
Dalam tidurnya, pelaku mengaku bermimpi mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban yang merupakan tetangganya.
B lantas bangun dan langsung keluar rumah.
Baca juga: Kuli Bangunan Tewas Kesetrum, Ditemukan Terkapar Kondisi Pegang Meteran yang Kena Aliran Listrik
Ia mengambil balok kayu sepanjang 60 sentimeter di samping rumah korban.
Dengan membawa balok kayu, ia kemudian masuk ke rumah korban.
Tanpa basa-basi, pelaku menganiaya korban yang saat itu sedang tiduran santai di rumahnya.
"Saat itu korban sedang tiduran santai di rumahnya. Lalu, pelaku langsung memukuli korban dengan sebatang balok kayu," ujar Darman, dikutip dari Kompas.com.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah hingga nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung tewas," bebernya.
Baca juga: Perangkat Desa Tiba-tiba Hilang Misterius dalam Kondisi Sakit, Keluarga sampai Gelar Tahlilan
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi.
Pelaku akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Petugas berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Kalau nanti hasil dari psikolog tersangka tidak ada kelainan, bisa jadi ada motif lain, dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/M Sudarsono, Kompas.com/Hamim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Dapat Bisikan Gaib saat Tidur, Pria di Tuban Aniaya Tetangga Pakai Kayu hingga Tewas