Polisi Nyambi Jadi Debt Collector, Tagih Utang Sambil Bawa Pistol Mainan hingga Videonya Viral
Seorang polisi berinisial IMP di Kabupaten Lombok Barat, NTB, nekat menyambi sebagai debt collector.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Seorang polisi di Kabupaten Lombok Barat, NTB, nekat menyambi sebagai debt collector.
Oknum polisi berinisial IMP itu ikut menagih utang bersama debt collector lain.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi.
Yakni pada Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Video Viral Polisi Tendang Pengendara Motor yang Kena Tilang, Kapolres Minta Maaf Datangi Korban
Saat kejadian, korban sedang menghadiri acara pengkaderan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Oknum polisi IMP bersama tiga debt collector menggeret Zaenudin Ahmad (30) yang menunggak kredit mobil.
Dalam video yang beredar, oknum polisi itu terlihat mengeluarkan senjata api sambil menarik tangan korban.
Video tersebut kemudian viral dan tersebar luas.
Baca juga: Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan
Menyikapi kejadian itu, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan, oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam artian melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Artanto, Selasa (28/9/2021).
Belakangan diketahui pistol yang digunakan oknum polisi IMP adalah senjata api mainan.
”Hasil pemeriksaan terhadap pelaku oleh Bid Propam Polda NTB, pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api,” katanya.
Baca juga: Murka Istri Tak Kunjung Kirim Uang dari Arab Saudi, Suami Aniaya dan Sekap Anak Kandung Umur 8 Tahun
Meski demikian, Polda NTB tetap memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.
Karena dia dianggap melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
”Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Oknum polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu.
Secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," jelas Artanto.
Baca juga: Tak Mau Diajak Makan dan Maunya Bermain, Bocah 5 Tahun dan 4 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Saat ini IMP sudah ditangani Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dalam waktu dekat, Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota polisi tersebut.
Baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas,” ujar Artanto.
Atas kejadian tersebut, dia berharap anggota polisi yang lain dapat mejadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
(TribunLombok.com, Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Polisi Jadi Debt Collector Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Polda NTB Beri Tindakan Tegas