Berita Kendari

Rumah Makan dan Perusahaan Tambang di Kota Kendari Diduga Langgar RTRW, DPRD Bakal Revisi

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali membahas dugaan pelanggaran RTRW Kota Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Rapat Dengar Pendapat (RDP) RTRW di DPRD Kota Kendari, Senin (27/9/2021). 

"Luar biasa itu, ini harus dihentikan segera oleh pemerintah kota, kenapa? Karena ini masuk kategori pungli," ucapnya.

Bram memberi contoh di Nusa Tenggara Barat, Wali Kota sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi hanya karena persoalan seperti itu.

"Harapan saya jangan sampai pemerintah ini keteteran. Sekarang masalah pencemaran lingkungan di Teluk Kendari ini siapa yang mau bertanggung jawab?" tegasnya.

Kata dia, pencemaran lingkungan di Teluk Kendari ini akibat adanya aktivitas rumah makan yang memproduksi limbah domestik, seperti air sabun dan sisa makanan yang dibuang ke laut.

"Makanya ini harusnya dari awal Pemkot Kendari melakukan penghentian aktivitas," kata Bram.

Baca juga: Demonstrasi di Konawe Selatan, Massa Rusak Gedung DPRD, Kaca Jendela Pecah, Satpol PP Terluka

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST mengaku aspirasi ini memang sudah sering disampaikan ke DPRD.

"Untuk menyelesaikan persoalan ini tidak semudah persoalan lainnya, karena ini semua pokoknya di RTRW kita," kata Subhan ST.

Saat ini, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Kendari sedang dalam proses merevisi RTRW.

Menurutnya, dengan RTRW tersebut maka usaha masyarakat Kota Kendari tetap berjalan dengan baik, tetapi tidak melanggar aturan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved